Beranda

Jumat, 19 Mei 2017

Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan

Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan yaitu prosedur khusus yang dilaksanakan oleh Akuntan atas permintaan Klien terhadap unsur, akun, atau pos yang terdapat dalam laporan keuangan entitas atau perusahaan klien.

Hubungi kami:

Email: kja.lmakendari@gmail.com

Telp : +62 815 6783 3102 (SMS/WA)

Alamat:

Jl. Orinunggu 004/001 Kec. Kambu Kel, Padaleu Gedung Lembaga Pend. Al-Ikhlas Lt. 1 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar