Memiliki Izin Operasional dari Kementerian Keuangan RI
Dengan Nomor 44/KM.1/PPPK/2017
Memiliki Sistem Pengendalian Mutu
Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KJA L.
M. Ardiansyah, Ak., CA dibuat bertujuan agar Jasa Non Asurans (selain audit)
yang diberikan berkualitas sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:
- KJA dan personelnya mematuhi standar profesi dan peraturan perundang-undangan
- Laporan yang disampaikan oleh KJA atau rekan perikatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Berdasarkan SK DPN IAI No.09-A/SK/DPN/IAI/IV/2014 tertanggal 22
April 2014, menetapkan bahwa SPM yang diterbitkan oleh IFAC (International Federation of Accountants)
dapat dijadikan pedoman untuk Kantor Jasa Akuntansi adalah ISQC 1 sebagai
standar pengendalian mutu, ISRS 4400 sebagai standar perikatan untuk
pelaksanaan prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan ISRS 4440
sebagai standar perikatan kompilasi.
Memiliki Register Negara Akuntan
Register Negara Akuntan No. 2218, dan
sertifikat Chartered Accountant No.
11.RNA 2218 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang akuntan beregister negara.
Menjunjung tinggi Etika Profesi Akuntan
Sebagai akuntan yang merupakan
anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) maka kami dituntut untuk berprilaku
professional baik dalam bisnis maupun praktik publik (profession accountants in business and public practice), serta dalam
memberikan jasa kepada publik (professional
accountant in public practice) harus memiliki tanggungjawab dan bertindak
untuk menjaga kepentingan publik (public interest).
Berada dibawah pantauan langsung oleh IAI dan Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar